Tugas Pokok dan Fungsi

Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian kewenangan pemerintah kabupaten di wilayah kerjanya, yang mencakup bidang pemerintahan, ekonomi, pembangunan, kesejahteraan rakyat dan pembinaan kehidupan masyarakat serta urusan pelayanan umum lainnya yang diserahkan Bupati.
Dalam kedudukannya sebagai perangkat daerah kabupaten Mojokerto,
Kecamatan Sooko mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
b. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
d. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan
Bupati;
e. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
f. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh
perangkat daerah di tingkat kecamatan;
g. Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau keluraha;
h. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang
tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintahan daerah yang ada di kecamatan;
i. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan:
dan
j. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati