Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Kecamatan Sooko
Struktur Organisasi Kecamatan Sooko berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Mojokerto Nomor 80 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja, adalah
terdiri dari :
1. Camat
2. Sekretaris Camat
a.Kepala Sub Bagian Umum
b.Kepala Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan
3. Kepala Seksi Pemerintahan
4. Kepala Seksi Pembangunan
5. Kepala Seksi Kemasyarakatan
6. Kepala Seksi Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
7. Kepala Seksi Pelayanan