Demo Image
Di Mojokerto ASN dan Keluarganya  Dilarang Mudik atau ke Luar Kota pada 6-17 Mei 2021

Di Mojokerto ASN dan Keluarganya Dilarang Mudik atau ke Luar Kota pada 6-17 Mei 2021

Pemerintah Kabupaten Mojokerto resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) melakukan mudik menjelang dan setelah Hari Raya Idul Fitri 1442H. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 800/1008/416-204/2021 tanggal 13 April 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.
 

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto