INFORMASI PEREKAMAN KTP-EL DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KAB. MOJOKERTO
Halo untuk warga Kecamatan Sooko yang belum melakukan perekaman KTP-el dengan batas minimal usia 17th, agar segera melakukan perekaman KTP-el di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Mojokerto.
Pada Jadwal Tanggal 07-16 Desember 2023.
Tempat: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Mojokerto.
Sedikit informasi bahwasannya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Sooko juga membuka layanan
khusus perekaman KTP-el pada hari libur (Sabtu dan Minggu pada
Bulan Desember 2023, dan Sabtu pada bulan Januari 2024).
Jangan sampai ketinggalan ya!